Terlepas Dari Tuduhan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMKN 2 Karawang Bebas
UPAYA banding yang dilakukan mantan Kepala SMKN 2 Karawang, Lili Suhenda, M.Pd bin M. Saleh, dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Hasilnya, ia terlepas dari tuduhan sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana BOS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, putusan tersebut tertuang di dalam Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2021/PT BDG, pada Selasa 16 November 2021. Di mana dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwasannya terdakwa Lili Suhenda terbukti melakukan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung melepaskan terdakwa dari segala Tuntutan Hukum Penuntut Umum (Ontslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Belum ada keterangan resmi yang dapat disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait dikabulkannya upaya banding terdakwa Lili Suhenda di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Hingga berita ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana, SH, MH mengaku belum mendapat pemberitahuan berkaitan dengan putusan perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Bandung. “Kami belum mendapat pemberitahuan berkaitan dengan perkara tersebut,â€aku Kajari dalam membalas pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (16/11/2021) malam. Sebelumnya, Lili Suhenda, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dijadikan terdakwa dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) tahun 2016. Akan hal tersebut, secara otomatis, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Nomor 65/Pid.SusTPK/2021/PN.Bdg, tanggal 14 Juli 2021, yang menyatakan bahwa terdakwa Lili Suhenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai apa yang didakwakan oleh JPU Kejari Karawang, dibatalkan. (bbs/aln/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: